JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh YouTuber Vincent Raditya atau dikenal Kapten Vincent.
Untuk diketahui, Vincent dilaporkan berkait kasus penipuan karena diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Aplikasi Oxtrade
Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan.
Baca juga: Tilang Elektronik di Tol Jabodetabek Berlaku 1 April, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak
Dalam laporannya, kata Zulpan, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.
"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.
Setelah itu, lanjut Zulpan, korban bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.
"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.
Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Orang Awam, Buang Handi ke Sungai dalam Keadaan Hidup
Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.