Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Arahan Soal Shalat Tarawih, Wali Kota Tangerang Imbau Masjid Tetap Laksanakan Prokes

Kompas.com - 01/04/2022, 16:20 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal pelaksanaan shalat tawarih saat bulan Ramadhan 2022.

"Kita belum ada (aturan soal salat tarawih), kita masih menunggu dari Kemenag," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, melalui sambungan telepon, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Shaf Boleh Dirapatkan, Masjid Hasyim Asyari Jakarta Barat Dibuka untuk Shalat Tarawih Berjemaah

Dia berujar, soal kapasitas jemaah di masjid atau mushala, Pemkot Tangerang masih mengacu kepada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Dalam aturan itu, tercantum bahwa kapasitas maksimal di masjid atau musala sebanyak 75 persen kapasitas normal.

"Iya instruksi Menteri Dalam Negeri (pembuat aturan PPKM) begitu sementara sambil menunggu dari yang lain soal tarawih," kata Arief.

Di sisi lain, politisi Demokrat itu mengimbau agar semua masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Dia juga mengimbau agar jemaah tetap mengenakan masker dan membawa alat ibadah sendiri saat shalat tarawih nantinya.

Baca juga: Wali Kota dan Pejabat Tangsel Akan Shalat Tarawih Keliling pada Bulan Ramadhan

"Imbauan kita, semua masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jadi jemaat pakai masker dan bawa alat ibadah sendiri-sendiri," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Arief meminta warga yang bergejala Covid-19 agar segera menjalani tes PCR atau antigen di puskesmas.

Menurut dia, tes Covid-19 itu tak dipungut biaya.

Warga yang bergejala diminta tes PCR atau antigen sebagai langkah pencegahan agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 saat melakukan aktivitas keagamaan.

"Imbauan kalau buat masyarakat yang punya gejala batuk pilek demam, ya jangan sungkan ke puskesmas, melakukan pemeriksaan PCR atau antigen. Gratis, diberikan Pemkot Tangerang," papar Arief.

Baca juga: MUI Persilakan Warga Kota Tangerang Tarawih Berdempetan, Kapasitas Masjid Tak Dibatasi

"Daripada jadi klaster di rumahnya atau misal saat dia melakukan aktivitas keagamaan atau aktivitas sosial lainnya," sambung dia.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang sebelumnya mempersilakan warga melaksanakan shalat tarawih saat bulan Ramadhan 2022 tanpa menjaga jarak.

Hal tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.

Selain boleh shalat berdempetan, kapasitas jemaah dalam masjid atau mushala juga tak dibatasi.

"Saat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan," ujar Baijuri, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan

"Kami tidak mewajibkan masjid atau mushala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com