JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyelesaikan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia juga berharap sanksi yang sudah dijalankan tidak menimbulkan masalah lain bagi warga Marunda, Jakarta Utara.
"Jadi saya berharap KCN mematuhi betul apa yang sudah dikeluarkan (Dinas) LH (Lingkungan Hidup), 32 item ini diselesaikan," kata Ida, dalam pertemuan antara Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta dengan PT KCN dan perwakilan warga Marunda di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Warga Marunda: Kami Tak Butuh CSR PT KCN, Hanya Ingin Tak Ada Debu di Tempat Kami!
Sementara terkait keluhan PT KCN yang menyebut bukan hanya PT KCN saja yang melakukan pencemaran lingkungan di Marunda, Ida pun menyarankan KCN untuk melaporkannya.
Komisi D, lanjut Ida, akan terus mengawal dan membantu masyarakat yang membutuhkan atau melaporkan sesuatu pada DPRD.
"Pokoknya kami wajib membantu masyarakat. Bukan berarti ego masyarakat atau yang macam-macam, mereka ingin hidup sehat, begitu saja yang pasti," ujar dia.
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Baca juga: Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Induk PT KCN yang Lakukan Pencemaran di Marunda
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.