JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai vonis terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan Kompas.com pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Selain itu, berita mengenai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dijebloskan ke Lapas Tangerang juga turut menarik perhatian pembaca.
1. Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca selengkapnya di sini.
2. Tak Terima Munarman Hanya Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum tak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.