JAKARTA, KOMPAS.com - SDN Cikini 02, Jakarta Pusat, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh muridnya untuk mengenakan baju muslim selama bulan Ramadhan.
Kasubbag Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radjagah membenarkan adanya surat tersebut. Namun, kata Taga, surat itu sudah diperbaiki karena ada kesalahan.
"Sudah diklarifikasi (surat edaran yang menyuruh seluruh siswa mengenakan baju muslim). Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil dan sampai siang ini kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat," kata Taga pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: PTM 100 Persen Dimulai, Siswa SMA 78 Jakarta: Seru, Teman Belajar Komplet
Taga menjelaskan, kepala sekolah SDN Cikini 02 juga sudah meminta maaf.
Ia juga menegaskan, kepala sekolah tidak memiliki maksud apa pun dengan mewajibkan seluruh murid mengenakan baju muslim selama Ramadhan.
"Surat itu benar dibuat dan sudah sempat disebar. Banyak masukan, akhirnya diklarifikasi," ujar Taga.
"Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Itu enggak ada niat apa-apa, iming-iming, enggak ada. Memang ketidaktahuan sekolahnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.