JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar kode etik karena menggelar sidang paripurna terkait interpelasi Formula E.
Karena tidak dinyatakan melanggar, pria yang akrab disapa Pras itu pun akan melanjutkan sidang paripurna interpelasi Formula E yang sempat diskors pada rapat terakhir, 28 September 2021 lalu.
Prasetio mengatakan, para anggota Dewan masih menginginkan penjelasan terkait anggaran pasti penyelenggaraan balap mobil listrik itu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," ucap dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Pras berharap agar Anies bersedia menghadiri sidang paripurna interpelasi Formula E tersebut. Anies tidak hadir dalam sidang yang digelar sebelumnya.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," tutur dia.
Menurut politikus PDI-Perjuangan ini, mengadakan rapat interpelasi untuk memperjelas penggunaan anggaran yang dinilai rancu merupakan tugas dan kewajiban dari DPRD.
Baca juga: Interpelasi Formula E Akan Dilanjutkan, Ketua DPRD DKI: Dewan Ingin Tahu Anggaran Pastinya
Hak interpelasi itu juga telah dijamin dalam undang-undang.
"Sudah seharusnya Gubernur menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik," imbuh dia.
Senada dengan Prasetio, Politikus PDI Perjuangan lainnya yakni Gilbert Simanjuntak juga meminta agar sidang paripurna interpelasi kembali dilanjutkan setelah BK DPRD DKI memutuskan tidak ada pelanggaran dari penjadwalan sidang interpelasi dari Ketua DPRD.
Menurut Gilbert, melanjutkan sidang interpelasi yang sebelumnya ditunda karena tidak mencapai kuorum harus dilanjutkan karena penyelenggaraan Formula E yang semakin tidak jelas.
Gilbert mengatakan, dulu tujuh fraksi penolak interpelasi tidak datang dalam sidang paripurna karena menganggap sidang ilegal.
Setelah adanya keputusan BK, tidak ada lagi alasan tujuh fraksi penolak interpelasi untuk menolak menghadiri rapat resmi tersebut.
"Tidak ada lagi tujuh fraksi untuk menolak dilakukan (sidang) interpelasi agar semua jelas, tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," tutur Gilbert.
Baca juga: Ketua DPRD Dinyatakan Tak Langgar Tatib, Politikus PDI-P Minta Interpelasi Formula E Dilanjutkan
Tujuh fraksi penolak interpelasi yang dimaksud adalah Demokrat, Golkar, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB-PPP dan PAN.
Tujuh fraksi ini juga yang melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD karena menganggap agenda sidang paripurna interpelasi yang berlangsung 28 September 2021 itu ditetapkan dengan cara yang tidak legal.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto menegaskan bahwa partainya tetap tidak akan mendukung gelaran sidang interpelasi yang digulirkan Fraksi PDI-P dan PSI tersebut.
"Kami masih pada pandangan awal, bahwa interpelasi tidak perlu dilakukan," kata Bambang.
Meski demikian, Bambang mengatakan bahwa Fraksi PAN menerima putusan BK yang menyatakan Ketua DPRD tidak melanggar kode etik dan tata tertib.
"Fraksi PAN dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut. Mari kita lupakan yang sudah lewat dan memandang ke depan dengan kebersamaan yang lebih tulus," ujar dia.
Baca juga: Terima Putusan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Etik, F-PAN: Kami Tetap Tolak Interpelasi Formula E
Bambang berharap kejadian pelaporan tersebut bisa menjadi bahan introspeksi semua pihak untuk mewujudkan kepemimpinan bersama atau collective collegial yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan DKI M Taufik pun mengaku menghormati keputusan tersebut.
"Kalau institusi untuk yang begitu-begitu kan BK itu. Jadi harus kita hormati keputusan BK," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, meski dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan, dia tetap tidak setuju sidang paripurna interpelasi digelar.
Menurut dia interpelasi sudah tidak jalan lagi dan tidak perlu dibahas di tingkat paripurna.
Baca juga: Hanya Butuh 60 Hari, FEO Sebut Sirkuit Formula E Jakarta Jadi Pembangunan Sirkuit Tercepat di Dunia
"Bukan karena (keputusan) BK, kita memandang mekanisme segala macam. Saya kira memandang penting tidaknya (interpelasi untuk dihadiri), kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.