"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Budhi.
Kuasa hukum MNA atau N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, kliennya menanti iktikad baik Putra dan Rico untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi.
Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra dan Rico tanpa sebab. "Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Kepada wartawan, Putra mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico dan MNA. Berbeda dengan kronologi versi polisi, Putra justru mengaku melihat Rico dikeroyok.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu.
Putra mengaku perbuatannya itu bertujuan untuk membela kawannya. Ia pun tidak merasa khilaf atas tindakannya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Selain itu, dia berharap kasus dugaan pengeroyokan ini dapat diselesaikan melalui mediasi.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harap Putra.
Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino
Saat kejadian tersebut, Putra juga mengaku tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," kata Putra.
Kapolres Budhi mengatakan, polisi tidak bisa memastikan apakah Putra dan Rico ada dalam pengaruh alkohol saat dugaan penganiayaan berlangsung.
Sebab, peristwa itu terjadi pada tanggal 2 Maret 2022, sementara korban baru membuat laporan ke polisi pada 16 Maret 2022.
"Peristiwa tidak dilaporkan saat kejadian, sedangkan (pengecekan) pengaruh alkohol sudah tidak efektif setelah 14 hari kemudian. Kecuali, yang bersangkutan diperiksa saat kejadian," jelas Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.