Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/04/2022, 09:59 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan selebgram sekaligus pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), dan artis Rico Valentino (RV), sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Keduanya mengenakan baju tahanan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, diborgol dan kepala plontos, saat dihadirkan pada konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Korban Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Awalnya Hendak Berdamai, tetapi Tak Ditanggapi

Putra dan Rico diduga menganiaya seseorang berinisial MNA atau N, di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," jelas Budhi.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.

"Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban," kata Budhi.

Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban. "Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," lanjut Budhi.

Setelah peristiwa tersebut, ujar Budhi korban MNA belum melaporkan ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.

"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Langsung Ditahan

Budhi mengatakan tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap PS baru terealisasi setelah PS menjalani ibadah umrah.

"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umrah. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka," ujar Ridwan.

Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com