Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Berencana Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Sejumlah Jalur Arteri di Jakarta

Kompas.com - 18/04/2022, 22:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan tilang elektronik  atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan maksimum pada jalur arteri yang rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.

"Kita akan lanjutkan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2020).

Sambodo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei. Namun sudah ada beberapa kamera tilang elektronik yang telah terpasang.

Baca juga: Mengintip Cara Kerja ETLE TMC Polda Metro, Kamera Pengintai Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Arteri dan Tol

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.

"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti," ujar Sambodo.

Pihak kepolisian juga akan segera menyampaikan hasil evaluasi selama satu bulan terakhir terhadap kinerja kamera pengukur kecepatan untuk ETLE yang saat ini telah terpasang di tol.

"Dalam waktu satu bulan ini, kami akan evaluasi apakah dengan adanya ETLE di jalan tol khususnya terhadap batas kecepatan apakah berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan. Baik dari segi jumlah dan tingkat fatality kecelakaan," katanya.

Baca juga: Hari Pertama Penerapan ETLE di Jalan Tol, 19 Pengemudi Ditilang karena Ngebut

Meski demikian berdasarkan hasil evaluasi sementara, tercatat ada penurunan angka pelanggaran di titik yang telah terpasang kamera tilang elektronik untuk batas kecepatan maksimum di tol.

Sambodo juga menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis tilang elektronik lewat kerja sama dengan pihak terkait.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik batas kecepatan maksimum di tol sejak 1 April.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)

Tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos. Saat ini kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik untuk batas kecepatan maksimum yakni 100 km/jam terpasang di Tol Jakarta-Cikampek,Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara itu, kamera tilang batas muatan terpasang di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang. Para pelanggar batas kecepatan dan muatan maksimum akan didenda sebesar Rp 500.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com