Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Perbuatannya Dinilai Pembunuhan Berencana...

Kompas.com - 22/04/2022, 07:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg

Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Unsur pembunuhan berencana terpenuhi

Dalam tuntutannya, Wirdel mengatakan bahwa unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 140 KUHP telah terpenuhi.

"Berdasarkan keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti bahwa kejadian tabrakan saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila yang mengemudikan sepeda motor satria FU di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu 8 Des 2021 sekitar 15.30 WIB," kata Wirdel.

Setelah menabrak korban, Priyanto bersama dua anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, malah membuang tubuh Handi dan Salsa ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Dinilai Libatkan Anak Buah Lakukan Tindak Pidana

Oditur menilai, ada jeda sekitar 5 jam 30 menit memberikan peluang yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan perbuatan yang akan dilakukan.

"Dalam kurun waktu 5 jam 30 menit, memberikan keleluasaan bagi terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 secara sistematis untuk memilih salah satu sungai di Jawa Tengah dengan membuka aplikasi Google Maps," ujar Wirdel.

Oditur mengatakan bahwa langkah-langkah itu menggambarkan suatu perencanaan yang matang untuk menghilangkan jejak.

"Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu. Dengan demikian, unsur dengan perencanaan terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan menyakinkan," ujar Wirdel.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bersikap Tenang dan Ajukan Pleidoi

Selain unsur pembunuhan berencana, Priyanto juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana penculikan dan menyembunyikan mayat.

Dengan demikian, oditur meyakini jika Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dinilai libatkan anak buah

Priyanto dinilai melibatkan anak buahnya dalam kasus penabrakan hingga pembuangan Handi-Salsa.

Hal itu diungkapkan oditur saat menyampaikan hal memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutan.

"Hal memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oditur: Sesuai Petunjuk Orjen TNI

Tuntutan sesuai petunjuk Orjen

Oditur militer mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa Priyanto sudah sesuai petunjuk dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI.

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujar Wirdel.

Wirdel menambahkan, pernyataan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa juga menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan pernyataan itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta dalam persidangan," kata Wirdel.

Baca juga: Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Oditur Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Priyanto ajukan pleidoi

Priyanto bersikap tenang usai dituntut penjara seumur hidup.

"Bagaimana terdakwa?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal kepada Priyanto usai pembacaan tuntutan.

"Siap," jawab Priyanto dengan ekspresi yang tenang.

Hakim kemudian memerintahkan Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.

Priyanto menghampiri kuasa hukumnya, berdiskusi sebentar, kemudian kembali ke hadapan majelis hakim.

"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Priyanto.

Menurut jadwal, sidang yang beragendakan pleidoi akan digelar pada Selasa (10/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com