Oleh Andriansyah, sikap Ujang Sarjana tersebut diabaikan dan selanjutnya pergi meninggalkan Jalan Bata, Pasar Bogor.
Baru sekitar empat langkah pelapor masuk ke Jalan Roda, Pasar Bogor, tiba-tiba ia melihat dan mendengar Ujang Sarjana meneriakkan kata "serang".
Kemudian, tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong, dan menginjak-injak lengan kanan pelapor.
Akibat kejadian tersebut, disebutkan bahwa pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.
Baca juga: Ujang Sarjana Ditahan Polsek Bogor karena Dituduh Aniaya Preman, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan
Tim kuasa hukum Ujang yang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung, sebelumnya juga telah membeberkan kronologi penangkapan kliennya.
Kronologi itu berbeda dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum Ujang, kejadian bermula dari kedatangan tiga orang preman yang memaksa menjual air minum ke para pedagang dengan harga yang sudah dinaikkan pada 26 November 2021. Jika menolak, preman tersebut mengancam akan membacok para pedagang.
"Melihat hal tersebut, Ujang Sarjana menegur oknum preman tersebut dan membuat para preman tersulut emosinya. Oknum preman bernama Jupri hendak menyerang Ujang dengan golok namun dihalang-halangi keluarga Ujang dan pedagang yang lain," kata kuasa hukum Ujang.
Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli lalu Keluarganya Mengadu ke Jokowi
Lantaran kalah jumlah, ketiga preman itu pergi. Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman yang terlibat keributan di Pasar Bogor, yakni Andriansyah.
Dalam pertemuan itu, Andriansyah tiba-tiba menyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1.300.000. Ia mengeklaim hasil rontgen itu menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang.
Ujang dan keluarga pun sontak menolak untuk membayar karena meyakini peristiwa pemukulan itu tidak ada. Kemudian, pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud sekadar mengobrol.
"Namun kemudian mereka menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang ditahan hingga sekarang," tutur tim kuasa hukum Ujang.
Baca juga: Perempuan yang Nangis Histeris ke Jokowi itu Pedagang Ilegal, Selalu Melawan Saat Ditertibkan
Ujang pun kini sudah diseret ke meja hijau. "Sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada 28 April 2022."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.