JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membawa bukti tangkapan layar cuitan pencemaran nama baik dirinya saat melapor ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Eddy, Eirlangga Rekayasa ketika menjelaskan alat bukti yang dilampirkan dalam pelaporan terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Barang bukti yang kami bawa saat melaporkan berupa capture cuitan terlapor," ujar Eirlangga kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando Terkait Pencemaran Nama Baik
Lewat kicauan tersebut, kata Eirlangga, terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik kliennya dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun laporan terhadap Muannas teregistrasi dengan nomor LP / B / 2107 / IV / 2022 / SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid dan kuasa hukum Ade Armando lainnya sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eddy membuat laporan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Datangi Mapolda Metro Jaya, Hendak Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.
Baca juga: Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi
Mereka melayangkan somasi atas kicauan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
Tweet itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.