BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus 11 orang pengedar narkoba di sejumlah kota.
"Total ada 11 orang dari delapan perkara yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di daerah Bekasi, Depok, dan juga Jakarta," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 275,5 gram narkoba jenis sabu dan 3 kilogram ganja kering yang nilainya mencapai Rp 200 juta.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Komisaris Polisi Jamalinus Nababan menuturkan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan polisi pada Maret-April 2022.
"Sebanyak 68 ampel narkotika sabu hasil pengembangan dari Kabupaten Bekasi, kami amankan satu orang. Kemudian di Kota Bekasi kami lakukan penangkapan dari lima TKP jenis ganja," ungkap Jamalinus.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-10 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.