JAKARTA, KOMPAS.com - Bintomawi Sumurung Siregar, pelapor pengacara Hotman Paris, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Bintomawi hendak dimintai klarifikasi atas laporannya terhadap Hotman terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.
"Hari ini kami akan memberikan klarifikasi tentang laporan kami yang sebelumnya sudah kami daftarkan di SPKT," ujar Bintomawi kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, Razman menyampaikan bahwa dia dan kliennya belum dapat menyampaikan lebih rinci agenda pemeriksaan pada Kamis ini.
Dia akan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami masuk dulu baru kami ceritakan. Semua akan kami buka ke publik," kata Razman.
Adapun laporan terhadap Hotman Paris telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 2 April 2022.
Baca juga: Cerita Pemudik yang Terjebak Macet hingga 40 Km di Tol Jakarta-Cikampek meski Berangkat Pagi Buta...
Dalam laporan itu, Hotman dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
Setelah itu, Zulpan memastikan bahwa penyidik akan memanggil pihak pelapor guna diminta keterangannya.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.