Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan di Tangerang, Dibangun Tak Sesuai Spesifikasi

Kompas.com - 11/05/2022, 07:26 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang.

Empat orang itu terdiri dari satu karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan tiga karyawan swasta.

Adapun penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Pegawai Disperindag Tangerang dan 3 Orang Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

 

 

Libatkan pegawai Disperindag Tangerang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Erich Folanda berujar, salah satu tersangka diketahui merupakan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.

Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," papar Erich saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar yang Libatkan Pegawai Disperindag Kota Tangerang

Kronologi

Dalam kesempatan itu, Erich menuturkan bahwa pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Menurut Erich, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000 (Rp 5 miliar).

OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.

"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.

Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Tangerang, Kerugian Negara Mencapai Rp 640 Juta

Tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang kemudian menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi.

Artinya, banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

"Bersama-sama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak," papar Erich.

Kerugian negara Rp 640 juta

Lanraran banyak barang yang tak terpasang sesuai kontrak, Erich menyebut bahwa hal itu menyebabkan kerugian negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com