Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi PMK, Berikut Syarat Masuk Hewan Ternak ke Banten

Kompas.com - 20/05/2022, 22:14 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan surat edaran (SE) terkait upaya antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

SE itu diterbitkan menyusul adanya temuan dua kasus suspek PMK di wilayah Banten, tepatnya di Kota Tangerang Selatan.

Beleid yang termuat di dalam SE Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku itu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada hari ini, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Antisipasi PMK, Pemprov Banten Minta Pemkab-Pemkot Data dan Awasi Hewan Ternak

Dalam aturan itu, Pemprov Banten mengatur beberapa ketentuan, di antaranya syarat masuk hewan ternak ke wilayah Banten.

Hewan atau produk hewan yang keluar atau masuk Provinsi Banten harus disertai rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.

"Di antaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak harus sudah dikarantina di daerah asal selama 14 hari," ujar Al Muktabar dikutip dari SE, Jumat.

Baca juga: Pemprov Banten Minta Bupati-Wali Kota Bentuk Gugus Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK

"Dan membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH), serta harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal," lanjutnya.

Al Muktabar juga meminta bupati/wali kota memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak.

Pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh otoritas berwenang kabupaten/kota. RPH juga turut menyiapkan kandang isolasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com