JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki kematian pria bertato berinisial I alias D (30) di Desa Muktiwari, tepat di sebuah bangunan kosong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/5/2022), terungkap.
Terungkapnya kasus pembunuhan I alias D setelah polisi menyelidiki hasil temuan berupa luka sayatan di leher korban akibat senjata tajam.
Polisi dari Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AM (50) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban.
Tak lama, polisi menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap korban.
"Korban meninggal dunia dalam kasus ini berinisial D. Tersangka adalah laki-laki berinisial AM (50)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat pelaku dan korban berboncengan sepeda motor ke lokasi kejadian.
"Setelah sampai TKP, korban menghentikan sepeda motornya dan memarkirkan di dekat gudang kosong," ujar Zulpan.
Kemudian, pelaku menggorok leher korban menggunakan golok yang sebelumnya sudah disiapkan. Korban pun tewas.
Saat itu, pelaku menutup jasad korban menggunakan styrofoam yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam, kemudian meninggalkan jasad korban," ucap Zulpan.
Baca juga: Pelaku Mengaku Bunuh Pria Bertato di Bekasi untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.