Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Covid-19 Membaik, PPKM Jabodetabek Turun ke Level 1, WFO dan Kapasitas Mal Jadi 100 Persen

Kompas.com - 24/05/2022, 06:21 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menurunkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke level 1.

PPKM level 1 berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Baca juga: Saat Pengemudi Pajero dan Sopir Yaris yang Ditamparnya Berdamai, Pelaku Sebut Tak Punya Niat Jahat...

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, aturan mengenai penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Syafrizal mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.

Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.

Baca juga: Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni 2022, Hanya Penonton Formula E yang Bisa Masuk

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah.

Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.

Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

WFO bisa 100 persen

Berdasarkan perubahan level PPKM ini, perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek kini boleh menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanyalah pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Kantor Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 100 Persen

Kapasitas supermarket dan pasar 100 persen

Kemudian, aturan lainnya yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com