DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat pada Senin (23/5/2022) lalu.
Predikat ini diraih secara berturut-turut sejak 2010 hingga 2021, melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Depok, yang dinilai transparasi dan akuntabilitas.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penghargaan yang diberikan merupakan hasil dari kerja keras Pemkot dengan mengedepankan aspek transparansi dalam membuat LKDP.
Baca juga: Pemkot Bogor Raih Predikat WTP Ke-6 Kalinya Berturut-turut
"Alhamdulillah, semuanya berarti dianggap sesuai tetaplah tidak sempurna 100 persen tapi dianggap kesesuaian (LKDP) secara umum. Transparansi, akuntabilitas jadi penilaian," ujar Idirs saat ditemui di Gedung MUI Kota Depok, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, kata Idris, predikat yang diperoleh tersebut juga berkat andil kerja sama antara aparatur sipil negara (ASN) serta elemen masyarakat lainnya.
"Ini berkat kerja sama teman-teman ASN dari lurah terus sampai ke atas juga, stakeholder RT, RW dan juga seluruh masyarakat yang memang ada koneksitas soal masalah laporan keuangan," lanjut dia.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan dalam memperoleh predikat WTP, pihaknya mengedepankan soal kejujuran dan keterbukaan.
Baca juga: Predikat WTP yang Tak Jamin Kepala Daerah Bebas Korupsi...
"Pertama itu kejujuran. Bahwa ketika kita menggunakan uang untuk kepentingan umum, ya untuk kepentingan umum. Jangan sampai untuk kepentingan pribadi," tegas Idris.
"Kemudian, keterbukaan hitungan-hitungannya kan matematis exact, jelas hitungannya. Kurang 1 rupiah bisa berdampak pada miliaran bahkan triliunan," sambung Idris.
Terakhir, Idris mengatakan bahwa pemkot tidak terlalu tergiur untuk mendapatkan predikat WTP. Sebab, kata dia, pihaknya hanya fokus terhadap kinerja di dalam roda pemerintahannya.
"Jadi enggak usah nafsu-nafsu mengejar predikat WTP, yang penting kita kerja baik, kerja benar, Insya Allah dapat otomatis," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.