JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial S (52) berulang kali memerkosa keponakannya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemerkosaan terjadi dalam tiga tahun terakhir, sejak korban berusia 8 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku melakukan kekerasan seksual saat sang keponakan dititipkan, sebab orangtua korban sibuk bekerja.
"Ibunya yang sehari-harinya bekerja, menitipkan anaknya yang masih sekolah ke pamannya atau adik ibu korban saat siang hari. Sebab, pelaku yang bekerja sebagai pedagang ini setiap siang istirahat dan pulang," kata Ardhie, saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Paman di Cengkareng Perkosa Ponakan Berulang Kali sejak Korban Berusia 8 hingga 11 Tahun
Menurut Ardhie, pelaku telah melakukan kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir, sejak korban berusia 8 tahun.
Ardhie mengatakan, pelaku mengaku hampir setiap hari melakukan pelecehan kepada korban.
"Kekerasan seksual dilakukan sering hampir setiap hari, tapi untuk persetubuhan pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali," kata Ardhie.
Bertahun-tahun menitipkan anaknya kepada sang adik, ibu korban baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya belum lama ini.
"Pada 9 Mei 2022, anaknya yang berusia 11 tahun mengaku mengalami sakit di bagian kemaluannya kepada orangtuanya," kata Ardhie.
Orangtua korban pun langsung melaporkan ke kepolisian dan langsung dilakukan visum. Pada hari yang sama, pelaku diamankan dan penyidikan masih berlangsung.
"Saat ini Polsek Cengkareng sudah melakukan penyidikan dan mendapat pendampingan dari LP2A dan P2TP2A," jelas Ardhie.
Baca juga: Bocah di Cengkareng Mengaku Berkali-kali Diperkosa Paman sejak 3 Tahun Lalu
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, korban mengaku telah diperkosa berkali-kali tidak hanya oleh pamannya, melainkan juga oleh dua tetangga."
"Pelakunya ada tiga. Pamannya sudah ditangkap. Satu tetangganya belum, satu melarikan diri," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022) lalu.
Kendati demikian, setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, salah satu tetangga tidak dapat dibuktikan telah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut.
Sementara, seorang tetangga lainnya hingga Selasa (23/5/2022) malam disebut masih dalam pengejaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.