JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan pendirian kluster perumahan di wilayah itu yang dianggap melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Karena merasa keluhannya tak didengarkan oleh pemerintah, warga pun mengadu kepada Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.
August pun sudah mengecek langsung aduan warga itu dan menemukan memang ada dugaan pelanggaran oleh kluster perumahan tersebut. Setidaknya ada dua pelanggaran terkait garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).
"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga disebelahnya," kata August dilansir Tribun Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Khawatir Rumahnya Kebanjiran, Warga Pesanggrahan Gugat Anak Buah Anies
August pun heran bagaimana bisa bangunan yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, tata cara terkait penerbitan IMB ini sudah diatur secara ketat.
"Itu sudah jelas diatur, apabila itu dipatuhi barulah diberikan IMB. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," katanya.
August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sudin Citata) yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).
"Tapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran sepeti kita lihat ini," ujarnya.
Baca juga: Menjawab Tantangan Tata Ruang dan Transportasi Ibu Kota
Bahkan, setelah warga menyampaikan protesnya ke pemerintah setempat, pembiaran tetap terjadi. August pun menyesalkan hal itu.
"(Seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran. Untuk efek jera lakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan perda yang ada," tegasnya.
August pun kini meminta Satpol PP menindak tegas kluster perumahan yang melanggar aturan tersebut.
"Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran," tambahnya.
Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan
Sementara itu, Marihot, warga Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan terkait keluhan warga.
Menurut Marihot, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi.