Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2022, 12:03 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel mengungkapkan penyebab gagalnya upaya diversi kasus bullying disertai kekerasan anak di Serpong, Tangsel.

Upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Tangerang Selatan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto menceritakan proses diversi itu berlangsung Senin (23/5/2022) di Mapolres Tangsel.

Baca juga: Diversi Gagal, Kasus Bullying dan Kekerasan oleh Anak di Tangsel Dilanjutkan ke Penyidikan

Adapun pihak-pihak yang diminta untuk bersuara yaitu pihak Mapolres Tangsel, pihak P2TP2A, balai pemasyarakatan (bapas), tokoh masyarakat (RT kediaman terduga pelaku dan korban), serta orangtua korban dan orangtua terduga pelaku.

"Semua aparat penegak hukum (APH) harus mengutamakan diversi dulu, makanya polisi upayakan diversi dulu. Apalagi para terduga pelaku rata-rata di bawah umur dan tidak ada catatan kriminal sebelumnya," ujar Tri kepada kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Tri menjelaskan, saat proses diversi berlangsung, korban dan para terduga pelaku tidak dilibatkan melainkan diwakilkan oleh orangtua atau wali masing-masing.

Orangtua korban, lanjut Tri, sudah maaf-maafan dengan orangtua para terduga pelaku.

Akan tetapi, orangtua korban inisial N menginginkan agar proses hukum kasus ini tetap berjalan.

Baca juga: Dindik Tangsel Belum Beri Sanksi ke Bocah Pelaku Bullying dan Kekerasan di Serpong, Ini Alasannya

"Diversi gagal. Orangtua korban memaafkan tapi tetap ingin ini berlanjut proses hukumnya. Makanya lanjut ke proses pidana (penyidikan)," ungkap Tri.

Kendati demikian, Tri menjelaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.

"Jadi anak tidak bisa ditahan, tapi sewaktu-waktu polisi akan melakukan pemanggilan, orang tua terduga pelaku wajib membawa anak mereka dalam pemanggilan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com