KOMPAS.com - Surat keterangan belum menikah seringkali diperlukan sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk beberapa keperluan.
Beberapa keperluan diantaranya yakni membeli rumah, pernikahan, melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, dan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk membuat Surat keterangan belum menikah memang belum bisa dilakukan secara online. Pemohon harus mendatangi instansi terkait seperti Kecamatan dan Kelurahan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut.
Dahulu memang pembuatan surat keterangan belum menikah hanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, saat ini sudah bisa mengurusnya di kecamatan atau kelurahan setempat.
Kecamatan dan Kelurahan yang didatangi harus sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam pembuatannya, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca juga: Ini Contoh Surat Keterangan Kerja yang Benar
Dokumen yang diperlukan
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Fotokopi KTP pemohon dan 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan belum menikah dari orang tua atau wali yang diketahui RT/RW setempat serta 2 orang saksi. Dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10.000.
Cara pembuatannya
- Datangi kantor kecamatan atau kantor kelurahan sesuai domisili di KTP.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan tersebut kepada petugas loket.
- Dokumen yang sudah lengkap nantinya akan diperiksa oleh petugas kecamatan/KASI yang menangani.
- Dokumen yang sudah diperiksa petugas kemudian diserahkan kepada Camat/KASI untuk ditandatangani dan langsung bisa diambil atau menunggu paling lama lima hari kerja.
- Jika surat keterangan belum menikah sudah selesai, buat salinan fotokopi untuk kemudian dilegalisir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.