JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta memberikan lima catatan untuk dituntaskan dalam waktu 60 hari oleh Pemprov DKI Jakarta sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan.
Catatan tersebut langsung dibacakan oleh Ketua BPK Perwakilan Jakarta Dede Sukarjo usai memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Pertama, BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI," ujar Dede.
Baca juga: WTP 5 Kali Berturut-turut, Rekor Baru Pemprov DKI Jakarta di Era Kepemimpinan Anies Baswedan
Monitoring dinilai penting agar tidak terjadi permasalahan penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Rekomendasi kedua menyebutkan adanya kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Setidaknya ada 303 wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan.
Baca juga: Cerita Anies soal Kerja Keras demi Meraih Opini WTP Membudaya di Pemprov DKI Jakarta
"Namun (perolehan) BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar. Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," kata Dede.
Catatan ketiga, BPK menemukan beberapa permasalahan, di antaranya kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah sebesar Rp 4,17 miliar, kekerungan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar Rp 13,53 miliar.
Selain itu ada juga kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.
Baca juga: Pemprov DKI Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, Anies: Hasil Kerja Kolektif untuk Masyarakat
Catatan keempat terkait pengelolaan aset, BPK menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB) sebesar Rp 2,17 miliar dan pencatatan aset tetap ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya.
"Serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta penempatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerjasama," kata Dede.
Catatan kelima datang dari program upaya penanggulangan kemiskinan di tahun anggaran 2021.
BPK mencatat beberapa capaian Provinsi DKI dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP (Kartu Jakarta Pintar) plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) dalam upaya mendukung program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan kesempatan belajar perguruan tinggi bagi peserta didik yang kurang secara ekonomi.
Namun Pemprov DKI Jakarta diminta memperbaiki beberapa tahapan program tersebut di masa mendatang, khususnya validitas data yang digunakan dalam pelaksanaan kedua program tersebut.
"(Data) belum akurat sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," kata Dede.
BPK menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI.
Catatan BPK, jumlah dana KJP plus dan KJMU di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021 per 28 Februari 2022 sebesar Rp 82,97 miliar dan yang mengendap di rekening penerima akibat gagal distribusi sebesar Rp112,29 miliar.
"Untuk itu BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," ujar Dede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.