Puluhan reka adegan itu dilakukan di tiga tempat yang berbeda di Kota Tangerang.
Ketiga lokasi itu berada di sebuah kontrakan di Tajur, Ciledug; pinggir jalan Tajur; dan kawasan Puri 11, Karang Tengah.
Menurut Widi, kontrakan itu digunakan oleh DF dan FR untuk merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Kemudian, keduanya berpindah lokasi ke pinggir jalan di Tajur.
Di pinggir jalan itu, FR berangkat ke lokasi pembunuhan di Puri 11, sedangkan DF bertemu dengan korban.
DF membonceng BS menggunakan motor menuju Puri 11.
"Lalu, di sini (lokasi ketiga, Puri 11), tempat TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan terjadi," lanjut Widi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya berujar, korban merupakan mantan pacar dari DF. Sedangkan FR merupakan kekasih baru dari DF.
Kepada penyidik, DF dan FR mengaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut karena sakit hati dan cemburu kepada korban.
"Terkait dengan kasus ini, motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," ungkap Zulpan, Jumat.
"Korban ini merupakan mantan pacar dari tersangka DF yang wanita. Korban ini seringkali menghubungi dan mengajak DF untuk berhubungan badan," sambung dia.
Kini, FR dan DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340, 365 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.