Tim penyidik beserta Abdul Qadir pun tiba di Mapolda Metro Jaya pada Selasa Sore sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung dibawa ke ruang penyidik.
Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham
Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut sempat viral dalam video di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.