JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum membekukan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang belakangan mendapat sorotan.
Pasalnya, polisi masih akan menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemimpin kelompok tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang baru tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022) sore ini.
"Ya nanti (terkait pembekuan kegiatan) diperiksa dulu pemimpin tertingginya (Abdul Qadir Hasan Baraja)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Menurut Zulpan, sampai saat ini penyidik masih fokus melakukan pengembangan sambil berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menangani organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ini.
"Kan saya bilang tindak lanjutnya akan melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya nanti akan terjawab lah setelah penyelidikan dan penyidikan selesai," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa pagi di Lampung.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
'"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.
Baca juga: Dikawal Ketat Polisi, Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya
Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.
Hengki menegaskan, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.
Dalam proses analisa, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," tutur Hengki.
Baca juga: Abdul Qadir Baraja, Penyebar Ideologi Khilafah dan Residivis Napi Terorisme
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta melewati jalur darat.
Tim penyidik beserta Abdul Qadir pun tiba di Mapolda Metro Jaya pada Selasa Sore sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung dibawa ke ruang penyidik.
Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham
Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut sempat viral dalam video di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.