Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan soal Penangguhan Penahanan Terdakwa Pembakar Bengkel Bakal Dibacakan saat Sidang Senin Depan

Kompas.com - 10/06/2022, 18:48 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hasil pengajuan penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa pembunuhan berencana baru bakal dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).

Perempuan yang diduga membakar bengkel hingga tiga orang tewas itu diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak Selasa (7/6/2022).

Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, berujar bahwa kliennya bakal tetap ditahan di lapas itu lantaran hasil pengajuan penangguhan penahanan baru bisa dibacakan pada Senin pekan depan.

Baca juga: Saat Terdakwa Pembakar Bengkel Ditahan di Lapas dan Terpisah dari Putrinya yang Masih Menyusu...

"Mau di-acc (accept) atau enggak itu pas sidang hari Senin nanti. Untuk saat ini, (Merry) masih di lapas," kata Dosma saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Menurut dia, hasil pengajuan penangguhan penahanan Mery memang hanya bisa dibacakan saat sidang berlangsung.

Sebab, Mery telah beberapa kali mengajukan pembantaran karena sejumlah alasan saat sidang sebelumnya.

"Kalau hasilnya dibacakan sebelum sidang enggak bisa. Posisinya kan (Mery) sudah pernah pembantaran sebelumnya," ujar Dosma.

Di sisi lain, timnya kini tetap berupaya agar pihak PN Tangerang bisa membacakan hasil pengajuan penangguhan penahanan sebelum sidang pada Senin pekan depan.

Baca juga: Terpisah dari Ibunya, Anak Terdakwa Pembakar Bengkel Kini Dijaga Pihak Keluarga

Upaya itu dilakukan dengan cara bernegosiasi antara timnya, dibantu dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan PN Tangerang.

"Tapi kami masih mengupayakan negosiasi sana-sini ya, termasuk dari Komnas Perlindungan Anak," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Dosma menambahkan, buah hati Mery yang kini dijaga pihak keluarga kliennya masih memiliki stok air susu ibu perah (ASIP).

"Untuk sekarang untuk anaknya masih tercukupi," kata dia.

Untuk diketahui, Mery baru saja berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan saat terdakwa tersebut ditahan di lapas pada Selasa pekan ini.

Baca juga: Perjalanan Dokter Pembakar Bengkel, Ditahan saat Hamil hingga Harus Pisah dari Bayinya

Sebelum ditahan di lapas, Mery masih bisa menjaga putrinya karena dia menjadi tahanan rumah.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengonfirmasi bahwa majelis hakim bakal membacakan hasil pengajuan penangguhan penahanan pada sidang Senin depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com