Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro: Izin Pelat Nomor Khusus yang Sering Langgar Aturan Akan Dicabut

Kompas.com - 13/06/2022, 16:56 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.

Dia pun sudah memerintahkan jajaran Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.

"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

"Kan jelas itu (pelat nomor khusus) hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen ya," sambungnya.

Untuk diketahui, kendaraan yang memiliki pelat nomor berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Baca juga: Dalam Sepekan, 1.764 Pengendara Melanggar Aturan di 12 Kawasan Uji Coba Ganjil Genap

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa pihaknya akan menertibkan para pengendara berpelat nomor khusus yang melanggar lalu lintas.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus yang hitam, yang platnya RFS atau plat khusus, apabila ada yang menggunakan rotator dan tertangkap tangan. Maka plat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut," ungkap Sambodo.

Menurut dia, penindakan tersebut sebagai langkah Polda Metro Jaya untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap pengguna pelat nomor khusus.

Sebab, kata Sambodo, masih banyak pengguna pelat nomor khusus berwarna hitam yang melanggar aturan berlalu lintas, khususnya dalam hal penggunaan rotator.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sanksi Tilang Berlaku di 25 Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna plat STNK khusus yang sering menggunakan rotator," kata Sambodo.

"Padahal dia tidak berhak mengunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com