a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.