Persyaratan yang harus dibawa saat pendaftaran:
a. Formulir pendaftaran
b. Fotokopi terlegalisasi surat keterangan dari sekolah adal bahwa calon peserta didik telah menempuh jenjang sebelumnya (bagi calon siswa SMPLB dan SMALB)
c. Surat rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan oleh pakar/tim kelompok kerja layanan khusus
Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta SD Jalur Zonasi Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya
Persyaratan yang harus disampaikan ke sekolah yang dituju:
a. Akta kelahiran
b. Kartu keluarga
c. Kartu tanda penduduk orangtua
d. Surat tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai
e. Pas foto berukuran 3x4 sentimeter sebanyak tiga buah
f. Surat rekomendasi hasil asesmen calon peserta didik yang dibentuk oleh satuan pendidikan layanan khusus
g. Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan
h. Satuan pendidikan melakukan asesmen/penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil asesmen kekhususannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.