Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/06/2022, 06:46 WIB
Penulis Joy Andre
|

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor.

Dalam ketentuannya, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun. Dengan demikian, pengendara harus memperpanjang masa berlaku SIM secara berkala.

Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.

Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini

Kepolisian pun menyediakan sejumlah pilihan kepada masyarakat apabila hendak memperpanjang masa berlaku SIM.

Selain daring, layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling juga turut disediakan.

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap hari.

Layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Baca juga: Mau Ada SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi

Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 20 Juni-25 Juni 2022.

  • Senin, 20 Juni 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E

  • Selasa, 21 Juni 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1

  • Rabu, 22 Juni 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali

  • Kamis, 23 Juni 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177

  • Jumat, 24 Juni 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening

  • Sabtu, 25 Juni 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Cara dan Biaya Bikin SIM secara Online

Pemohon yang datang akan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP serta SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan Rp 50.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pesta Miras Bawa Senjata Tajam, Pria di Tanjung Pasir Ditangkap Polisi

Pesta Miras Bawa Senjata Tajam, Pria di Tanjung Pasir Ditangkap Polisi

Megapolitan
Berkaca pada Kasus WNA Terlibat Prostitusi 'Online', Dirjen Imigrasi Imbau Ketatkan Pengawasan

Berkaca pada Kasus WNA Terlibat Prostitusi "Online", Dirjen Imigrasi Imbau Ketatkan Pengawasan

Megapolitan
3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat gara-gara Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, Aziz Yanuar: Berlebihan dan Zalim

3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat gara-gara Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, Aziz Yanuar: Berlebihan dan Zalim

Megapolitan
Kronologi Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri Tabrak Motor Pelajar di Pasar Minggu

Kronologi Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri Tabrak Motor Pelajar di Pasar Minggu

Megapolitan
Diduga Bakal Balap Liar, 29 Remaja Beserta 22 Motor Diamankan Polisi

Diduga Bakal Balap Liar, 29 Remaja Beserta 22 Motor Diamankan Polisi

Megapolitan
8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI: Polisi dan Pihak Kampus Saling Lempar Tanggung Jawab

8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI: Polisi dan Pihak Kampus Saling Lempar Tanggung Jawab

Megapolitan
Jatuh ke Kali Ciliwung, Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas Mengambang di Tanah Abang

Jatuh ke Kali Ciliwung, Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas Mengambang di Tanah Abang

Megapolitan
Tarif WNA Uzbekistan dan Maroko yang Terlibat Prostitusi 'Online' Capai Rp 14 Juta

Tarif WNA Uzbekistan dan Maroko yang Terlibat Prostitusi "Online" Capai Rp 14 Juta

Megapolitan
Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Megapolitan
Ketika Kabid Dishub DKI Massdes Diperiksa Inspektorat, Buntut Istri dan Anak Pamer Tas Miliaran Rupiah

Ketika Kabid Dishub DKI Massdes Diperiksa Inspektorat, Buntut Istri dan Anak Pamer Tas Miliaran Rupiah

Megapolitan
Anak dan Istrinya Doyan Pamer Tas Mewah, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi dan Pencopotan

Anak dan Istrinya Doyan Pamer Tas Mewah, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi dan Pencopotan

Megapolitan
Dirjen Imigrasi: Waspada, Prostitusi Kini Bisa 'Online' dari Luar Negeri, lalu Dikirim ke Indonesia

Dirjen Imigrasi: Waspada, Prostitusi Kini Bisa "Online" dari Luar Negeri, lalu Dikirim ke Indonesia

Megapolitan
Motor Pelajar Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Satu Tewas

Motor Pelajar Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Satu Tewas

Megapolitan
Niat Tangkap Balap Liar, Tim Polres Jaksel Hanya Dapati Pengendara Lawan Arus di Flyover Casablanca

Niat Tangkap Balap Liar, Tim Polres Jaksel Hanya Dapati Pengendara Lawan Arus di Flyover Casablanca

Megapolitan
Terkait Prostitusi 'Online', 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar

Terkait Prostitusi "Online", 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke