Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Pekan Ini

Kompas.com - 20/06/2022, 06:46 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor.

Dalam ketentuannya, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun. Dengan demikian, pengendara harus memperpanjang masa berlaku SIM secara berkala.

Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.

Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini

Kepolisian pun menyediakan sejumlah pilihan kepada masyarakat apabila hendak memperpanjang masa berlaku SIM.

Selain daring, layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling juga turut disediakan.

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap hari.

Layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Baca juga: Mau Ada SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi

Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 20 Juni-25 Juni 2022.

  • Senin, 20 Juni 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E

  • Selasa, 21 Juni 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1

  • Rabu, 22 Juni 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali

  • Kamis, 23 Juni 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177

  • Jumat, 24 Juni 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening

  • Sabtu, 25 Juni 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Cara dan Biaya Bikin SIM secara Online

Pemohon yang datang akan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP serta SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan Rp 50.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com