Sementara itu, si jago merah tengah membara di dalam blok tersebut.
Menurut Yoga, panasnya si jago merah bahkan terasa dari jarak lima meter.
Usai menerima kunci Blok C2, dia lantas membuka pintu blok tersebut.
Sementara itu, di belakang Yoga ada seorang petugas yang menyemprotkan alat pemadam api ringan (APAR).
"Saya memberanikan diri, saya jujur takut. Tapi, saya mikir lebih takut lagi yang di dalam (Blok C2). Mau enggak mau, yang di dalam harus diselamatkan. Saya manusia biasa, ada takutnya," papar Yoga.
Setelah dibuka, narapidana yang berada di dalam Blok C2 lalu keluar. Namun, banyak juga yang tewas akibat mengalami luka bakar. Total korban meninggal dalam tragedi tersebut berjumlah 48 orang.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Maut antara Avanza dan Kereta Jarak Jauh yang Tewaskan Satu Orang di Bekasi
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto; Rusmanto; Yoga; dan Panahatan Butar-Butar.
Keempatnya dihadirkan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Selasa ini.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasarkan dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.