TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pedagang musiman hewan kurban di Tangerang Selatan, Tukino (37), mengatakan bahwa syarat untuk mendatangkan hewan kurban pada 2022 berbeda dari tahun sebelumnya mengingat ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Hal itu mengakibatkan biaya operasional semakin tinggi, salah satunya biaya karantina hewan.
"Untuk permodalan lebih besar tahun ini, biaya operasionalnya lebih banyak tahun ini," ujar Tukino saat ditemui di lapaknya yang berlokasi di Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (22/6/2022).
Baca juga: 743 Hewan Ternak di Kota Tangerang Terjangkit PMK, Terbanyak di Cipondoh
Biaya operasional yang tinggi, kata dia, berakibat pada harga hewan kurban yang semakin mahal.
Sebagai perbandingan, pada 2021, dengan uang Rp 35 juta, Sutikno bisa memperoleh sapi berbobot besar sekitar 600 kilogram.
"Sedangkan sekarang, dengan harga Rp 33 juta hanya bisa memperoleh sapi dengan bobot yang lebih kecil, yaitu sekitar 500 kilogram," jelas Tukino.
Hewan kurban yang ia datangkan ke Tangsel mayoritas berasal dari peternak di Jawa Tengah.
Baca juga: 35 dari 4.800 Sapi Kurban di Tangsel Terjangkit PMK
Tukino menjelaskan, hewan yang dibeli harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dikirimkan ke Tangsel.
"Di pul Wonogiri dikarantina dua minggu, dicek kesehatan dulu pas mau karantina. Pas selesai karantina cek kesehatan lagi, dua kali cek. Setelah dinyatakan lulus SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)-nya, siap kirim ke Tangsel," jelas Tukino.
Tak hanya sampai di situ, saat pengiriman dan melewati pos-pos penjagaan, petugas juga mengecek terlebih dahulu surat keterangan memasukkan (SKM) dan SKKH.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.