BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Iko Uwais dalam kasus pengeroyokan yakni Rahim Key mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya ditunda lantaran pihaknya tengah mengupayakan jalur damai.
"Hari ini saya jelaskan ditunda pemeriksaannya, sedang menjalani proses perdamaian," kata Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (25/6/2022).
Rahim menjelaskan, pihaknya telah mengupayakan komunikasi dengan pelapor yakni Rudi perihal penyelesaian perkara secara damai.
Baca juga: Status Perkara Kasus Pemukulan Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Pastikan Ada Tersangka
"Kami minta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian mungkin seperti itu, sedang diupayakan," tutur Rahim.
Adapun Iko Uwais dan kakanya, Firmansyah, dilaporkan oleh pria bernama Rudi. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi pada Sabtu (11/6/2022).
Motif pengeroyokan diduga lantaran cekcok masalah kontrak kerja sama. Iko dituduh belum melunasi tagihan jasa desian interior sebesar Rp150 juta.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kini telah meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakanya Firmansyah terhadap pria bernama Rudi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira. Berdasarkan hasil gelar perkara, terdapat temuan tindak pidana.
"Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Ivan, Kamis (23/6/2022).
Ivan pun memastikan, bakal ada tersangka di kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais.
Baca juga: Polisi Resmi Naikkan Status Perkara Pemukulan Iko Uwais ke Tahap Penyidikan
"Sudah pasti ada tersangka sudah pasti ada tersangka nantinya," kata Ivan.
Dia menjelaskan, status penanganan perkara saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Meski begitu, penyidik Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut.
"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup," jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat tindak pidana dalam laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah.
"Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut hasil pemeriksaan yang kita lakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Ivan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iko Uwais Tak Hadir Pemeriksaan Lanjutan, Kuasa Hukum Upayakan Jalur Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.