JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta Imbas Penjualan Minuman Beralkohol
Benny mengatakan, pencabutan izin oleh DPMPTSP DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan online single submission risk-based approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta...
Sertifikat standar klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh usaha bar.
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki surat keterangan penjual langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," ujar Andhika.
Baca juga: Izin Usaha Dicabut, Ternyata Holywings Tak Kantongi Standar Usaha Bar
"Tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut dia.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu
Baca juga: Holywings Kalideres Digerebek Ormas, Ratusan Polisi Dikerahkan Menjaga Keamanan
Adapun sebelumnya, manajemen Holywings diprotes karena melakukan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria. Sejumlah pihak kemudian melaporkan Holywings ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Holywings juga sudah diberi surat teguran tahap pertama oleh Pemprov DKI Jakarta terkait promosi tersebut.
Oleh karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pencabutan izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta bukan karena masalah dugaan penistaan agama yang menjerat tempat usaha tersebut.
Riza menjelaskan, izin usaha Holywings dicabut karena masalah penjualan minuman keras yang tidak sesuai peraturan.
"Izin-izinnya belum lengkap, itu jadi salah satu penyebab," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Buntut Panjang Kasus Promosi Miras Berbau SARA di Holywings hingga Izin Dicabut
Meskipun demikian, Riza tidak menampik bahwa pihaknya mengecek izin penjualan minuman keras di Holywings karena ada masalah dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras.
"Berdasarkan permintaan dari banyak pihak dan melalui kajian evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPKUKM DKI, maka Pemprov mengusulkan untuk disampaikan kepada BPKM. Nanti PTSP yang menyampaikan ke BPKM," ujar Riza.
Riza pun mengaku prihatin dengan promosi minuman keras yang dilakukan oleh Holywings.
Riza berharap, di waktu yang akan datang, semua kafe di Jakarta lebih berhati-hati dan memperhatikan kebhinekaan saat melakukan promosi.
"Kami minta kafe Holywings dan kafe lainnya dan semua siapa pun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," kata Riza.
"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan oleh semua di era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," ujar dia.
Riza menilai, Holywings memiliki niat yang baik ingin mempromosikan produknya.
Namun, tetap saja promosi harus melihat kebhinekaan yang ada di Ibu Kota, jangan sampai menyinggung orang lain.
"Harus kita jaga keberagamannya dan perbedaan kita adalah sebuah kekuatan yang perlu kita rawat dan kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.