Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Holywings di Kabupaten Tangerang yang Ditutup Berada di Gading Serpong, BSD, dan Karawaci

Kompas.com - 29/06/2022, 12:00 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup tiga restoran sekaligus bar Holywings yang terletak di wilayah administrasinya pada Rabu (29/6/2022).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, tiga Holywings di wilayah administrasinya yang ditutup terletak di kawasan Gading Serpong, kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), dan kawasan Lippo Karawaci.

"(Tiga outlet Holywings yang ditutup) di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci," ujar Zaki pada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.

Baca juga: 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup, Bupati: Itu Selamanya, Permanen

Zaki mengungkapkan, Holywings yang memiliki izin terletak di wilayah Gading Serpong. Sementara itu, Holywings yang berada di wilayah BSD dan di wilayah Lippo Karawaci belum memiliki izin.

Menurut dia, pihak Holywings tengah mengurus perizinan usaha untuk gerai mereka di wilayah BSD dan wilayah Lippo Karawaci.

"Ada dua yang baru, di BSD dan Karawaci. Yang satu di Gading Serpong itu, itu yang kita cabut," sebut dia.

Dengan demikian, Zaki menyatakan bahwa pengurusan izin usaha Holywings di wilayah BSD dan di wilayah Lippo Karawaci bakal dihentikan.

Sementara itu, izin usaha Holywings yang berada di Gading Serpong juga bakal dicabut.

Baca juga: 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup, Bupati: Itu Selamanya, Permanen

"Yang di BSD dan di karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya. Yang satu, yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut (izin usahanya)," ucap politisi Golkar itu.

Zaki menyatakan bahwa penutupan Holywings dilakukan berdasarkan keputusan yang dilakukan Selasa (28/6/2022).

"Semalam sudah diputuskan kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," papar dia.

Menurut Zaki, salah satu alasan tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup lantaran mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," kata dia.

Baca juga: 3 Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup, Bupati: Ganggu Ketertiban Umum

Zaki menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena apa yang mereka lakukan pada pekan kemarin, yakni soal promosi minuman keras menggunakan nama "Muhammad-Maria".

Pemkab Tangerang kini tengah mengirimkan surat ke pengelola tiga Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegas Zaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com