Dwiyanti menuturkan, setelah mendapat protes warga, pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga, yakni Arman selaku ayah dari MS sekaligus kakek dari bayi korban pembuangan.
Hasil klarifikasi dengan pengurus RT/RW, MS secara domisili data kependudukan memang tinggal di satu Rusun wilayah Kecamatan Jatinegara dan merupakan anak dari Arman.
Arman mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.
"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata Arman dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Kami Sedang Rawat Bayi yang Dibuang ke Kali, Kenapa Malah Diusir?
Arman membenarkan bila anaknya kini ditahan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Namun menurut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang disebut Arman ikut dalam pertemuan dengan pengelola Rusun, kasus dilakukan MS bukan tindak kriminal.
"Dari pihak tim penyidik mereka menilai bahwa ini bukan kriminalitas. Ini masalah perilaku seorang anak yang belum mengerti tentang arti sebuah hukum. Akhirnya melakukan hal itu," ujarnya.
Menurut Arman, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf di luar kendali.
Bayi yang dilahirkan MS pun kini dirawat Arman, istrinya, dan anaknya di unit Rusun. Arman berkeberatan dan cemas bila mereka harus angkat kaki dari tempat tinggalnya sekarang.
Baca juga: Ketika Remaja Citayam Bersalin Rupa Bak Anak Gaul Jaksel di Terowongan Kendal
Merujuk keterangan anggota Polres Metro Jakarta Timur yang hadir dalam pertemuan dengan pihak pengelola Rusun, Arman mengatakan unit Rusun bukan termasuk tempat kejadian perkara.
Sehingga anggota Polres Metro Jakarta Timur menilai tidak kaitan sewa rusun dengan kasus MS, serta meminta pihak pengelola Rusun mempertimbangkan keputusan mengusir keluarga Arman.
"Kami diberi waktu sampai tanggal 15 Juli 2022. Andaikan saya tidak menyerahkan di tanggal 15 Juli nanti kami akan didatangi oleh pihak pengelola untuk memaksa keluarga saya keluar," lanjut Arman.
Arman berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pemutusan kontrak sewa itu. Pasalnya, cucunya itu kini sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan.
Bayi yang tidak berdosa itu sebelumnya harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati hingga 17 Juni 2022. Bayi MS sempat ditempatkan di ruang ICU karena buruknya kondisi anak itu.
Baca juga: Berharap Tak Diusir, Keluarga Bayi yang Sempat Dibuang Ditawari Pindah ke Rusun Lain