Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Keolisian Resor Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan pelaku merupakan mahasiswi berinisial MS (19).
Awalnya, MS yang tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat, merasakan mulas pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia kemudian pergi ke kamar mandi.
Namun beberapa saat berada di kloset jongkok unit Rusun di Kecamatan Jatinegara yang dihuninya, MS melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 1,5 kilogram.
Baca juga: Bayi Dibuang di Tepi Kali Ciliwung, Pelaku Melahirkan dan Potong Tali Pusar Sendiri
"Yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi. Kemudian katanya panik setelah melahirkan bayi itu, tali pusarnya dipotong sendiri," ujar Sri.
Pelaku kemudian membungkus bayi itu dengan daster dan plastik. Ia memesan ojek untuk pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku berniat membuang bayi itu. Setelah itu, pelaku menuju RSCM untuk berobat. Sri menyebutkan, pelaku mengalami pendarahan hebatdan harus dirawat di RSCM.
Polisi pun menetapkan mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung itu sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi mengatakan pelaku dijerat berlapis.
MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan," ujar Muqaffi pada Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Mahasiswi Pembuang Bayi di Tepi Kali Ciliwung Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan
Kasus pembuangan bayi MS di Kali Ciliwung pada 1 Juni 2022 pun berbuntut panjang.
Orang tua pembuang bayi di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Arman (50) dan istri, sedang kalut lantaran terancam angkat kaki dari tempat tinggal mereka, unit rusun di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kini, sejumlah penghuni rumah susun (Rusun) di Kecamatan Jatinegara tempat MS tinggal meminta pihak keluarganya diusir karena dianggap mengganggu kenyamanan warga rusun.
Kepala UPRS Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, permintaan ini dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.
"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti.
Merujuk keterangan anggota Polres Metro Jakarta Timur yang hadir dalam pertemuan dengan pihak pengelola Rusun, Arman mengatakan unit Rusun bukan termasuk tempat kejadian perkara.
Sehingga anggota Polres Metro Jakarta Timur menilai tidak kaitan sewa rusun dengan kasus MS, serta meminta pihak pengelola Rusun mempertimbangkan keputusan mengusir keluarga Arman.
Baca juga: Berharap Tak Diusir, Keluarga Bayi yang Sempat Dibuang Ditawari Pindah ke Rusun Lain
"Kami diberi waktu sampai tanggal 15 Juli 2022. Andaikan saya tidak menyerahkan di tanggal 15 Juli nanti kami akan didatangi oleh pihak pengelola untuk memaksa keluarga saya keluar," lanjut Arman.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.