JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mahasiswi memukul dan menggigit polisi di Jakarta Timur akhirnya berujung damai.
Penganiayaan tersebut dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) kepada anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani.
Status tersangka yang sempat ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kepada HFR gugur setelah kasus dinyatakan selesai secara restorative justice.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Lawan Arah, Mahasiswi Ini Aniaya Polisi hingga Coba Rebut Senjata
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, restorative justice merupakan penyelesaian kasus tindak pidana tanpa melalui proses pengadilan.
"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima. Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.
Dalam hal ini, Rano selaku korban sudah memaafkan tindakan HFR yang memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata apinya.
Baca juga: Pukul lalu Gigit dan Tabrak Polisi di Kampung Melayu, Mahasiswi Pelanggar Lalin Jadi Tersangka
HFR pun sudah menyatakan mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka, sehingga kasus berakhir sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut di tingkat Pengadilan.
Budi menuturkan restorative justice ini dilakukan juga karena pertimbangan usia HFR yang masih muda, sehingga masih dapat memiliki masa depan lebih baik dan memperbaiki perbuatan.
Rano Mardani, anggota Polres Metro Jakarta Timur jadi korban penganiayaan HFR di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Yani, saksi mata mengatakan penganiayaan bermula ketika Rano menegur HFR karena mengemudikan sepeda motor melawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.