Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekeluarga Diusir dari Rusun Jatinegara, Wagub DKI: Anaknya Sudah Dihukum, Apa Sekeluarga Harus Terima Hukuman?

Kompas.com - 04/07/2022, 20:55 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur dan membuang membuang anak kandungnya di kali pada Juni 2022 telah dijerat pidana.

Bayi itu kini dirawat oleh keluarga perempuan tersebut. Namun, belakangan, keluarga yang merawat bayi tersebut diusir dari rusun atas desakan warga setempat.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, karena perempuan tersebut sudah dihukum, maka keluarganya yang tinggal di rusun itu tidak perlu diusir.

Baca juga: Satu Keluarga Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Wagub DKI: Kita Cari Solusi Terbaik

"Karena yang bersalah itu kan anak itu sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman?" kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7/2022)

"Nah ini antara regulasi, aturan, dan unsur kemanusiaaan sedang kita carikan solusi yang terbaik lah bagi semua," lanjut dia.

Riza juga mengatakan, mayoritas warga di rusun tersebut tidak setuju keluarga tersebut keluar dari rusun kerena oknum yang bersalah sudah dihukum.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.

"Jadi jangan menghukum semua satu keluarga atas kesalahan satu orang. Prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua, bagi anaknya, keluarganya dan masyarakat di situ juga di lingkungan rusun," ucap Riza.

Baca juga: Tak Terlibat Kasus Pembuangan Bayi, Keluarga Berharap Tetap Diizinkan Tinggal di Rusun

Sebelumnya diberitakan, keluarga dari Amran (50), penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, diminta pihak pengelola untuk keluar dari rusun tersebut.

Amran mengatakan, ia bersama istri, anak, dan cucunya diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Itu diketahui berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat itu bernomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.

"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Amran kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.

Amran menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.

Baca juga: Sekeluarga Dikeluarkan dari Rusun karena Kasus Buang Bayi, Pengelola: Jika Anak Itu Besar di Sana, Apa Tak Di-bully?

"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Amran.

"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com