JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein tiba di Mapolda Metro Jaya usai dijemput paksa oleh penyidik dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (7/7/2022) sore.
Pantauan Kompas.com, Medina tiba di Mapolda Metro Jaya bersama sejumlah penyidik pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Tampak Medina mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah ketika turun dari mobil berwarna silver yang mengantarnya.
Baca juga: Penyidikan Selesai, Polda Metro Limpahan 2 Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Medina Zein ke Kejaksaan
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh Medina ketika tiba dan turun dari mobil.
Dia hanya menundukkan kepala sambil berjalan arah ruang tahanan Polda Metro Jaya bersama penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Medina Zein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua perkara tersebut terkait pencemaran nama baik selebgram Marissya Icha dan pengusaha Uci Flowdea yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah merampungkan penyidikan dua kasus tersebut dan akan melimpahkan berkas tahap kedua ke kejaksaan.
Baca juga: Polda Metro Jemput Paksa Selebgram Medina Zein, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Marissya Icha
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Medina Zein pada Kamis (7/7/2022) hari ini dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk pemeriksaan kesehatan.
"Medina Zein akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," ujar Zulpan melalui pesan singkat, Kamis.
"Sekaligus juga hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kasus Medina Zein dalam perkaranya yang lain. Korban atas nama Uci Flowdea terkait pidana pencemaran nama baik," sambung dia.
Dalam tahapan tersebut, tersangka dan barang bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik itu akan diserahkan dan menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).