Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Hendak Diusir dari Rusun, Wagub DKI: Tidak Bijak yang Tak Bersalah Ikut Kena Sanksi

Kompas.com - 07/07/2022, 18:21 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, satu keluarga yang hendak diusir dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat tidak seharusnya diusir.

Sebab, kata dia, anak sulung dari keluarga tersebut sudah dihukum dengan ditetapkan sebagai tersangka pembuangan.

Seperti diketahui, sekeluarga diusir karena anak sulung keluarga tersebut telah membuang anak kandungnya.

Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan, Proses Hukumnya Tetap Berlanjut

"Jadi kalau memang nanti anak ini menurut aparat hukum bersalah tentu anak ini yang memang harus mendapatkan hukumannya, sanksinya, sesuai dengan ketentuan aturan," kata Riza di Mapolresto Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

"Tetapi pihak lain, keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikut sertakan untuk menerima sanksi," lanjut dia.

Menurut Riza, sanksi itu harus diberikan kepada orang bersalah. Tidak bijak jika harus diberikan pada satu keluarga yang tidak bersalah.

Apalagi bayi yang dibuang oleh ibunya itu harus dirawat dengan baik.

"Alhamdulillah trims pak Kapolres, pihak RS Kramat Jati Polri juga sudah menjaga, merawatnya alhamdulillah akhirnya anak ini hidup, selamat, sehat sampai hari ini," ujar dia.

Baca juga: Nikahkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Polres Jaktim, Polisi: Murni Inisiatif Keluarga

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, permintaan agar keluarga Amran dikeluarkan itu dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.

"Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.

Kasus kriminal yang dimaksud, yakni putri sulung Amran, MS (19), membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

MS telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang sedang menunggu proses persidangan.

Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Resmi Dinikahkan di Polres Jaktim

Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya "kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian".

Kemudian, "Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan".

Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.

Chotifah mengatakan, pihaknya lalu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com