JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjemput paksa pengusaha sekaligus selebgram Medina Zein pada Kamis (7/7/2022).
Dia dijemput paksa dalam rangka pelimpahan berkas perkara tahap dua dalam kasus pencemaran nama baik.
Perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, Medina Zein tiba di Mapolda Metro Jaya pada Kamis Sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Sambil didampingi penyidik, selebgram itu turun dari mobil mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan, Selebgram Medina Zein Tiba di Rutan Polda Metro Jaya
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Medina Zein ketika tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia hanya tertunduk sambil berjalan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Medina Zein sebelumnya terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," ujar Zulpan melalui pesan singkat, Kamis.
Menurut Zulpan, penyidik sudah merampungkan penyidikan dua kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka Medina Zein.
Kasus pertama terkait dugaan pencemaran terhadap seorang selebgram bernama Marissya Icha.
Sementara itu, kasus kedua dilakukan kepada Uci Flowdea, seorang pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.
Baca juga: Polda Metro Jemput Paksa Selebgram Medina Zein, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Marissya Icha
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," kata Zulpan.
"Sekaligus juga hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kasus Medina Zein dalam perkaranya yang lain. Korban atas nama Uci Flowdea terkait pidana pencemaran nama baik," sambung dia.
Dalam tahapan tersebut, kata Zulpan, tersangka dan barang bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik itu akan diserahkan dan menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Untuk diketahui, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina Zein berawal dari permasalahan jual beli tas dengan para pelapor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.