Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan ini berawal ketika Medina Zein diduga menjual tas bermerek tapi palsu kepada sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marissya Icha justru mengaku mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Baca juga: Penyidikan Selesai, Polda Metro Limpahan 2 Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Medina Zein ke Kejaksaan
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kisruh tas branded palsu yang dituduhkan kepada Medina Zein pun semakin panjang.
Setelah Marrisya Icha, giliran Uci Flowdea yang melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.
"Pemicunya soal penjualan tas, akhirnya dia mengancam ke saya dan saya merasa terancam. Makanya saya hari ini bikin laporan ke Polda Metro," kata Uci di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Dalam laporan Uci, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dua laporan yang menjerat nama Medina Zein.
Dari situ, Zulpan menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Marrisya Icha dinaikkan ke tahap penyidikan. Medina Zein selaku terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditersangkakan. Jadi sudah ditetapkan dan sudah diperiksa," ujar Zulpan pada 17 Januari 2022.
Meski begitu, penyidik saat itu tidak menahan Medina Zein. Salah satu alasannya karena selebgram tersebut dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Lukman Azhari Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain itu, lanjut Zulpan, Medina juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.
"Ya kan ini ancaman hukumannya, kemudian juga dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu," kata Zulpan.
Sementara itu, kepolisian belum pernah memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan laporan Uci Flowdea terhadap Medina Zein.
Sampai akhirnya Zulpan mengungkapkan bahwa saat ini kasus pencemaran nama baik Uci Flowdea sudah selesai disidik.
Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersamaan dengan kasus yang dilaporkan Marrisya Icha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.