Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan ACT di Bekasi

Kompas.com - 10/07/2022, 17:44 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menghentikan kegiatan operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penghentian kegiatan ACT dilakukan sesuai perintah dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

"Pasti akan kami lakukan, kan itu bentuknya perintah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat ditemui seusai shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Wagub Jabar Perintahkan Seluruh Kepala Daerah untuk Hentikan Kegiatan ACT

Adapun Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atas dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan ACT.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Tri mengatakan, pemkot masih menunggu perintah resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti penutupan itu.

"Begitu ada instruksi, secara resmi, ya akan kita lakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar segera menghentikan operasional ACT.

"Untuk ketenteraman kita, kantor ACT yang ada di wilayah Jawa Barat untuk menghentikan operasionalnya," kata Uu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin

Uu juga memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mengecek seluruh izin ACT yang ada di Jawa Barat.

"Kepada kepala daerah yang di wilayahnya ada kantor ACT, untuk segera mengecek izin lokasi, izin operasional, atau izin-izin yang lain terhadap legalitas kantor ACT," kata Uu.

Dikhawatirkan, apabila seluruh izin ACT tidak segera dicek, akan akan memiliki dampak merugikan ke masyarakat yang lebih besar lagi.

Uu juga mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat, untuk sementara tidak menyumbang ke lembaga ACT.

"Saya minta kepada masyarakat, untuk saat ini tidak menyumbang terlebih dahulu lewat ACT, selama sedang ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kami selaku pemerintah menyampaikan kepada masyarakat demi kemaslahatan demi kebaikan kita semua," ucap Uu.

Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

Adapun Kemensos telah mengundang Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022) untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa ACT memotong dana sumbangan lebih besar dari ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com