Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Didesak Masukkan ACT dalam Daftar Hitam, Fraksi PDI-P: Kepercayaan Publik Merosot

Kompas.com - 11/07/2022, 16:46 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam daftar hitam (black list) sebagai lembaga yang tidak perlu diajak kerja sama.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, nama ACT sudah tercemar. Kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi itu pun sudah merosot. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada kerja sama dengan ACT.

“Kalau persepsi publiknya sudah minus, untuk Pemprov bekerja sama dengan suatu organisasi yang dipersepsikan minus, saya kira kurang pas,” kata Gembong, dilansir dari Kompas TV, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Beda Pernyataan Anies dan Anak Buahnya soal Pencabutan Izin ACT

Dia mengatakan, jika ingin mencoret ACT, Pemprov DKI tinggal mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah membekukan kegiatan operasional ACT.

“Pemerintah pusat kan sudah membekukan dengan dibekukan operasionalnya, secara otomatis ya mereka sudah tidak bisa bergerak,” ujar Gembong.

Menurut Gembong, dengan pembatasan ruang gerak ACT, sangat tidak elok jika Pemprov DKI Jakarta malah melakukan kerja sama dengan lembaga tersebut. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta juga harus mencabut izin operasional ACT.

"Idealnya seperti itu, buat apa kita kerja sama kepada organisasi yang notabene dipersepsikan oleh publik sudah negatif,” ungkap Gembong.

Padahal, Gembong menilai masih banyak lembaga amal lain yang memiliki kredibilitas baik. Prinsipnya, kata Gembong, jangan sampai Pemprov membuat kerja sama, membangun koordinasi, dan komunikasi kerja sama dengan lembaga yang dipersepsikan negatif oleh publik.

Baca juga: Soal Pencabutan Izin ACT, Anies: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan siapa pun pengelola lembaga sosial atau filantropi untuk tidak menjadikannya kepentingan pribadi.

Pemprov DKI Jakarta pun telah mengevaluasi izin ACT setelah muncul polemik penyalahgunaan sumbangan.

"Mari kita pastikan siapa saja, semua lembaga sosial yang membantu berjuang, berbagi, untuk taat sesuai aturan ketentuan dan laksanakan dengan penuh ketulusan tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan," ujar Riza, Senin (11/7/2022).

Karena itu, dia juga berpesan kepada masyarakat Jakarta ikut berpartisipasi mengawasi lembaga amal. Tujuannya agar lembaga-lembaga amal taat dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan.

Riza juga menegaskan, mendukung penuh upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Baca juga: Pemkot Bakal Hentikan Seluruh Kegiatan ACT di Bekasi

"ACT izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Sosial, sekarang dalam proses pemeriksaan, pengawasan. Kami tentu Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya-upaya dari Kementerian, dari pemerintah pusat, dari aparat hukum," ujar Riza.

Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus ACT tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com