Selain itu, angka tersebut juga telah telah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.
Kini buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) pun kembali menuntut Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu.
Jika tidak, maka buruh kembali akan turun ke jalan untuk mendemo Anies.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2022).
"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," sambung Said Iqbal, yang juga presiden Partai Buruh itu.
Baca juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies Tak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
Said Iqbal juga meminta Anies tak dulu menjalankan putusan PTUN untuk menurunkan UMP selama proses banding berlangsung.
Ia ingin Anies tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut meskipun angka UMP yang ditetapkan hakim sebenarnya lebih tinggi dari ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Pertama, ia menegaskan, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. Said Iqbal menegaskan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.
Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata dia.
Baca juga: PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan aturan lama UU 13 Nomor 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.
Alasan ketiga, Said menilai, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.