JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu bakal mengumumkan sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, pihaknya kini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Itu (pengajuan banding) sedang dipertimbangkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan segera diumumkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta
"Apakah banding atau tidak, akan kami umumkan," sambung dia.
Politisi Gerindra itu mengeklaim, Pemprov DKI sejatinya hendak memberikan perhatian untuk kesejahteraan buruh. Salah satu bentuknya dengan meningkatkan UMP.
Di sisi lain, Riza mengakui bahwa Pemprov DKI juga harus bekerja sama dengan pengusaha dan pihak lainnya.
Ia menambahkan, pengusaha bakal sejahtera saat buruh juga merasakan kesejahteraannya.
"Namun demikian, kami juga harus bekerjasama, bersinergi dengan para pengusaha, pemerintah, non-government organization, dan masyarakat untuk sama-sama mensejahterakan buruh," ucap Riza.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Berkomunikasi dengan Apindo dan Buruh Terkait UMP
"Kalau buruh sejahtera, itu artinya pengusaha sejahtera," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sebelumnya meminta Pemprov DKI agar segera menentukan sikap berkait dengan putusan PTUN soal UMP.
Ia menegaskan, hal itu harus dilakukan karena kini masih tak ada kepastian hukum soal UMP DKI Jakarta.
"Kami dorong kepada Pemprov seperti itu (menentukan sikap). Jangan sampai menggantung, kalau menggantung maka tidak ada kepastian hukum, akan membuat gamang semua pihak (buruh dan pengusaha)," kata Gembong.
Ia menuturkan, jika mampu merasionalisasikan keinginannya soal UMP sebesar Rp 4.641.854, Pemprov DKI harus segera mengajukan banding.
Baca juga: Menunggu Sikap Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022...
Di sisi lain, jika tak sanggup merasionalisasikan hal tersebut, Pemprov DKI pun harus segera mengikuti keputusan PTUN.
Gembong pun mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera memutuskan sikap dalam waktu dekat.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta agar bersiap diri dentan kajian atas UMP yang mereka inginkan, jika hendak mengajukan banding.
Menurut dia, jika sekadar siap, Pemprov DKI bakal kalah kembali saat banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.