Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tangsel Segel Ulang Lima Reklame Tak Berizin, Pemilik Akan Diperiksa

Kompas.com - 15/07/2022, 06:37 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel ulang lima reklame yang tidak berizin pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Penyegelan tersebut menjadi yang kali kedua dilakukan karena segel sebelumnya telah dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab. Saat ini, Satpol PP Tangsel masih mengidentifikasi siapa pelakunya.

"Hari ini Satpol PP melakukan penyegelan ulang terkait dengan lima bangunan reklame yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan pada 5 Juli 2022. Segelnya hilang dan sudah dilaporkan ke Polres Tangsel," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Reklame Videotron Tak Berizin di Alam Sutera

Adapun kelima papan reklame tersebut tersebar di lima titik yang berada di tiga kecamatan wilayah Tangsel.

Pertama di Jalan Aria Putra Kedaung Nomor 14 RT/RW 03/02, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

Kedua, Jalan Jombang Raya RT/ RW 02/01, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Ketiga di Jalan Raya Jenderal Sudirman Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Cabut Ratusan Reklame Liar di Kecamatan Serpong dan Setu

Keempat, Jalan Ceger Raya Nomor 110 RT/RW 02/01, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren

Kelima di Jalan Raya Serpong RT/RW 02/02, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong.

"Pelanggarannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13A terkait izin mendirikan bangunan reklame," jelas Muksin.

Satpol PP Tangsel rencananya akan memanggil pemilik reklame untuk diperiksa.

Baca juga: Pemilik Reklame Ilegal Mulai Urus Perizinan Usai Razia yang Digencarkan Satpol PP

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari dinas terkait untuk mendalaminya.

"Selanjutnya pemiliknya kita panggil minggu ini. Kita belum tahu milik siapa, ini lagi kita dalami. Sebelumnya iklan rokok kalau enggak salah (iklan yang terpampang di reklame)," pungkasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015, pemilik reklame dapat diancam kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com